Senin, 24 Juli 2023 - 13:23 WIB
Artikel.news, Pekalongan - Empat orang remaja di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan Polres Pekalongan karena telah mencabuli gadis di bawah umur selama tiga hari.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Keempat pelaku adalah AF, EP, H dan ER
"Sebetulnya ada 8 pelaku, yang berhasil diamankan empat orang. Empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Sumaryono, dilansir dari Tribun Pantura, Senin (24/7/2023).
Ia menjelaskan, awal terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu, berawal dari pihak keluarga pada sejak Kamis (13/7/2023) kehilangan korban.
Lalu pada hari Jumat (14/7/2023) petang, keberadaan korban diketahui oleh warga.
Korban, pada saat itu sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisinya tampak trauma.
Oleh warga bersama anggota Bhabinkamtibmas setempat, kemudian dipertemukan dengan keluarganya di Pekalongan Timur.
"Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tercium bau minuman keras. Karena melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban menceritakan bahwa sudah digilir beberapa kali oleh lima pria yang sebelumnya dikenal melalui sosial media," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dijebak oleh keluarga korban untuk diajak ketemuan dengan korban di Alun-alun Kota Pekalongan.
"Dari lima orang pelaku, dua pelaku yang datang kemudian diamankan dan bawa ke Polsek Pekalongan Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berhasil diamankan dan untuk 4 orang DPO," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, modus para pelaku yaitu sebelum melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukar menukar nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sementara itu, H salah satu pelaku menceritakan, ia mengenal korban dari temannya yang berinisial IM.
Awalnya, korban dan temannya hanya bermain di rumahnya.
"Rumah saya saat itu sepi. Waktu ngobrol korban main dicekoki minuman keras. Setelah itu di kaya gituan," katanya.
Ia melakukan perbuatan itu tidak hanya sekali, tapi sudah dua tiga kali.
"Itu dilakukan, ketika korban tidak pulang ke rumahnya. Di hari pertama, korban pulang, lalu hari kedua pulang, dan di hari ketiganya korban tidak pulang, ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |