Ahad, 02 Juli 2023 - 16:57 WIB
Artikel.news, Sragen - Seorang guru mengaji di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial M (51) melakukan perbuatan bejat itu di rumah korban.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
"Korban AR anak berusia 12 tahun. Perkara dilaporkan ke kami pada Sabtu (24/6/2023) kemarin," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com, Ahad (2/7/2023).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram Polres Sragen, dijelaskan pelaku pria M adalah seorang guru mengaji yang tinggal satu dusun dengan korban.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan teman-temannya karena tidak baik.
"Pelaku menindih korban, selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Tak sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban yang kebetulan sedang sendiri di rumahnya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajak korban menuju kamar dan kembali melakukan pencabulan seperti layaknya hubungan suami istri.
"Atas kejadian tersebut korban menceritakan keluarganya. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polres Sragen," kata Kasatreskrim.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |