Selasa, 20 Juni 2023 - 22:25 WIB
Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp988 juta atau hampir Rp1 miliar.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Serang - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp988 juta atau hampir Rp1 miliar.
Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai kepala desa pada periode tahun 2015 sampai 2021.
Pria bernamaAklani ini kini sudah ditahan Kejari Serang guna diproses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (20/6/2023), Alkani merupakan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,
Aklani menjabat sebagai Kades Lontar mulai dari tahun 2014-2021. Kemudian dia dilaporkan melakukan korupsi pada tahun 2020. Ia menilap dana desa sebanyak hampir Rp1 miliar.
Uang yang dikorupsi merupakan anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar.
Modus yang digunakan Aklani dengan cara bermain di lima proyek fisik di desanya.
Sebanyak tiga proyek dikerjakan dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sementara dua proyek lainnya diduga fiktif.
Aklani lalu melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban lima proyek tersebut.
Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Alkani mencapai Rp988 juta.
Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.
Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan korupsi sebesar Rp988 juta.
Uang hasil korupsi hampir Rp1 miliar itu, disebut Erlan, digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi untuk keempat kalinya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com.
Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Terkait tindakan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.
Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |