Ahad, 18 Juni 2023 - 20:42 WIB
Artikel.news, Dumai - Pria berinisial MI (19) di Kota Dumai, Riau, tega menjual mantan istrinya yang masih berusia 18 tahun untuk ke pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu.
Mirisnya, mantan istrinya dijual hanya seharga Rp250 ribu. Akibat ulahnya itu, MI pun diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan MI ditangkap pada 15 Juni 2023, saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"MI ditangkap saat menjajakan mantan istrinya yang berinisial WA ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kombes Nandang, dilansir dari jpnn.com, Ahad (18/6/2023).
Nandang menjelaskan bahwa perbuatan MI sudah keterlaluan karena menawarkan mantan istrinya yang masih berusia 18 tahun kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu.
"Setiap transaksi MI mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu," jelas Nandang.
Saat ini MI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Nandang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |