Selasa, 11 April 2023 - 22:03 WIB
Artikel.news, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
Kasus ini terjadi saat Haris yang menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/4/2023), pihak Kejati Sulsel pun langsung melakukan penahanan.
"Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka). Kerugiannya Rp20 miliar 318 juta," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, dikutip dari detikSulsel.
Ia menambahkan, tersangka Haris Yasin Limpo pada hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Karena ditemukan alat bukti yang cukup, maka statusnya pun langsung dinaikkan jadi tersangka.
"Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka," kata Soetarmi.
Selanjutnya Haris digelandang ke Lapas Kelas I Makassar dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
"Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Soetarmi.
Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar pada 2021 lalu. Audit BPK RI sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.
"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, dilansir dari DetikSulsel.
Idil saat mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp8.318.213.130 atau sekitar Rp8 miliar.
Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp31.448.367.629 atau sekitar Rp31 miliar.
"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.
Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |