Jumat, 31 Maret 2023 - 22:48 WIB
Foto ilustrasi
Artikel.news, Bukit Mertajam - Pasangan suami istri (pasutri) di Bukit Mertajam, Malaysia, tega menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus ke pria-pria hidung belang untuk tujuan eksploitasi seks.
Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/3/2023), yang melansir New Straits Times.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, keduanya mengaku tidak bersalah. Keduanya bekerja sebagai terapis pijat.
Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari 2023.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Antiperdagangan Manusia dan Anti penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara disertai hukuman cambuk.
Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing-masing 15.000 ringgit (Rp51,3 juta) dengan seorang penjamin.
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.
Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April 2023.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |