Kamis, 23 Maret 2023 - 21:08 WIB
Seorang perempuan asal Indonesia bernama Fatimah Zahratunnisa memenangkan sebuah kompetisi perlombaan menyanyi di Jepang. Namun, saat pialanya akan dikirim ke Indonesia, dikenakan biaya pajak sebesar Rp4,48 juta.
Artikel.news, Jakarta - Seorang perempuan asal Indonesia bernama Fatimah Zahratunnisa memenangkan sebuah kompetisi perlombaan menyanyi di Jepang. Namun, saat pialanya akan dikirim ke Indonesia, dikenakan biaya pajak sebesar Rp4,48 juta.
Keluh kesah Fatimah Zahratunnisa karena harus membayar pajak untuk pialanya dibagikan di akun Twitter miliknya, @zahratunnisaf. Kisahnya pun langsung viral di Twitter.
Akibat postingannya yang viral, Kementerian Keuangan turut memberikan komentar. Pihak Kemenkeu pun menyampaikan permintaan maaf kepada Fatimah Zahratunnisa.
Dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (23/3/2023), pernyataan maaf tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya.
Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Fatimah Zahratunnisa.
"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan," tulis Prastowo dalam akun Twitter @prastow, pada Senin (20/3/2023).
Dalam cuitannya, Prastowo juga menyampaikan dirinya akan menindak lebih lanjut keluhan Fatimah tersebut.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak diduga terkait untuk memberikan informasi detail dari keluhan tersebut.
"Kami sudah menghubungi untuk mendapatkan detail informasi, tapi beliau belum berkenan menjelaskan," tulis Prastowo.
Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dari pemungutan pajak masuk piala Fatimah tersebut.
"Tentu kami tak bisa memberikan sanksi sembarangan. Jika ada info lengkap, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bea Cukai juga telah memberikan klarifikasi terkait cuitan Fatimah tersebut.
Bea Cukai menjelaskan, setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," tulis akun Twitter @beacukaiRI, dikutip Rabu (22/3/2023).
Pihak Bea Cukai menuturkan, jika penetapan bea masuk dinilai tak sesuai maka diminta untuk mengajukan keberatan ke kantor Bea Cukai.
"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih," tulis @beacukaiRI.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |