Kamis, 16 Maret 2023 - 20:38 WIB
Pelaku yang membunuh dan merampas barang berharga perempuan saat digiring polisi ke ruang Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Senin (13/3/2023).(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Cimahi - Seorang pemuda di Kota Cimahi, Jawa barat, terancam hukuman mati setelah membunuh dan merampas barang berharga seorang perempuan.
Pemuda tersebut bernama Hari Rasta (23). Ia membunuh wanita bernama Lisnawati (26) di sebuah kebun di Jalan Padat Karya, Kota Cimahi.
Hari Rasta sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi pada Ahad (12/3/2023) lalu.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban dibawa ke kebun untuk disetubuhi dengan iming-imingi bayaran yang lebih tinggi dari biasanya.
"Saya menyesal melakukan hal ini, saya meminta maaf kepada keluarga korban, saya tak akan mengulanginya lagi," ujar Hari saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dilansir dari Tribun Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Hari juga mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dengan modus memesan korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Setelah memesan korban untuk disetubuhi, dia juga langsung menggasak barang-barang berharga yang dibawa oleh korban, tetapi korban yang sebelumnya tak sampai dibunuh.
"Sudah empat kali, semuanya (dibawa ke kebun) soalnya biar gampang kabur setelah ambil barang korban," ucap Hari.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, motif yang dilakukan oleh pelaku juga sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban yang lain, tetapi korban yang awal tidak sampai meninggal dunia.
"Artinya untuk korban yang sebelumnya, hanya diambil barang-barangnya oleh pelaku sambil mengancam. Jadi, semua modusnya juga sama, pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat yang bukan atas nama dia," ujar Aldi.
Kepada korban yang lain juga, kata dia, pelaku tersebut kerap menawarkan harga di atas rata-rata, sehingga korbannya tergiur dan langsung menuruti keinginan dari pelaku.
Dengan kepala pelontos dan memakai baju tahanan, Hari tak bisa berjalan saat digiring polisi di Mapolres Cimahi karena kaki kanannya dihadiahi timah panas akibat mencoba kabur saat akan ditangkap pada 12 Maret 2023 lalu.
Hari telah membunuh Lisnawati secara sadis dengan cara menusuk leher korban tiga kali, lalu dia juga menyetubuhi korban, dan merampas barang berharga korban seperti satu unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini sudah mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Cimahi dengan ancaman hukuman yang berat.
"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara.
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340 karena dalam kasus ini ada perencanaan bahwa pelaku sudah membawa pisau dari rumah untuk menghabisi nyawa korban ketika melakukan perlawanan.
"Kalau untuk Pasal 285 atau Pasal pemerkosaan karena saat itu korban melayani pelaku dalam kondisi terpaksa dan di bawah ancaman, bahkan sudah ditikam satu kali," katanya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, kata Aldi, korban masih hidup saat disetubuhi, tapi dia sudah ditusuk satu kali, sehingga saat itu kondisi korban tak beradaya.
"Dari keterangan pelaku, saat korban berteriak ada masyarakat yang datang membawa senter, tapi karena mulut korban dibekap, suaranya tidak keluar," ujar Aldi.
Akhirnya masyarakat pun, kata Aldi, menjauh atau tidak sampai mencari korban ke bawah kebun, sehingga saat itu korban ditemukan tewas dalam kondisi tergeletak di dekat kandang ayam dan terdapat luka pada leher.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |