Senin, 13 Maret 2023 - 21:48 WIB
Seorang pria berinisial SM (43) asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, ditangkap polisi, lantaran diduga mencabuli seorang wanita muda.(Istimewa)
Artikel.news, Lombok Utara - Seorang pria berinisial SM (43) asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, ditangkap polisi, lantaran diduga mencabuli seorang wanita muda.
Pelaku melakukan pencabulan saat korban berinisial BG (16) dibawa kedua orangtuanya berobat ke rumah pelaku.
SM merupakan ahli pengobatan tradisional atau sering disebut dukun.
Dilansir dari Lombok Post, Senin (13/3/2023), Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta menjelaskan bahwa korban tiba-tiba kejang dan tak sadarkan diri setelah lama mereka bermain bersama temannya.
Korban juga merasakan sakit di badan dan gatal di bagian tangan serta kakinya, kemudian berteriak.
Orangtua BG mendapatkan informasi mengenai SM. Ibu korban kemudian membawa BG untuk pengobatan awal Januari 2023 lalu.
Sesampai di rumah terduga pelaku, ibu korban kemudian menceritakan kondisi korban dan berharap bisa diobati. Setelah adanya kesepakatan, ibu korban meminta agar anaknya menginap di rumah SM selama proses pengobatan. Hal tersebut bertujuan agar BG bisa segera sembuh, terlebih jarak rumah mereka dengan SM sangat jauh.
”Akhirnya, BG menginap di rumah SM tanpa pendampingan, karena mereka telah percaya pada SM,” ujar kapolres.
Pada awal menginap di rumah SM, korban tidur bersama putri SM yang merupakan teman sekolah korban. Namun setelah berjalan hampir dua pekan, korban mengalami pencabulan pada saat pengobatan.
Pada 3 Februari lalu di pagi hari, korban berangkat sekolah. Namun pukul 08.00 Wita, korban diantarkan pulang temannya ke rumah SM lantaran kembali berteriak dan tidak sadarkan diri di sekolah. Setelah teman korban pulang, kondisi rumah SM masih sepi lantaran istri dan anaknya masih beraktivitas di luar.
Sekitar pukul 09.00 Wita, SM kemudian menggendong korban yang masih pingsan ke dalam kamarnya. ”SM ini pun tidur di sebelah korban dan mulai mengangkat rok kemudian melepaskan celana korban dan melakukan aksi bejatnya,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana mengatakan, BG kemudian melaporkannya pada kedua orang tuanya. Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan medis pada korban. ”Kuat dugaan pelaku SM telah mencabuli BG diperkuat dari hasil visum korban,” ujarnya.
”SM saat ini kami tahan dengan sangkaan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekurang-kurangnya tujuh tahun,” pungkasnya.
SM membantah melakukan aksi bejat pada korban. Dirinya mengaku hanya menolong korban yang tengah pingsan dengan memberikan nafas buatan.
”Saya beri nafas bantuan lalu saya dipeluk ya begitu,” jawab SM saat ditanyai Kapolres.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |