Jumat, 24 Februari 2023 - 22:12 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satryo (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David (17) hingga mengalami koma.(Foto: PMJ News)
Artikel.news, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satryo (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David (17) hingga mengalami koma.
David disebut merupakan anak salah satu pengurus GP Ansor.
Aduan dari cewek bernama AG (15), yang diduga pacar Mario, menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menggelar olah tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Olah TKP kembali dilakukan untuk lebih detail memerinci tahapan peristiwa yang terjadi pada hari Senin (20/2/2023) malam tersebut.
Tim Penyidik juga kembali memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi dan mencari rekaman video dari CCTV hingga rekaman warga yang merekam pada saat kejadian.
Penyidik juga memeriksa dua orang yang turut berada di lokasi saat kejadian, di antaranya perempuan berinsial AG yang merupakan kekasih pelaku.
AG diperiksa lantaran berdasarkan keterangan pelaku terdapat pernyataan yang memicu aksi penganiayaan.
Terlebih AG berada di lokasi kejadian dan sempat membuat janji bertemu dengan korban sebelum penganiayaan.
Saat ini, kondisi korban sudah sadarkan diri namun masih dalam perawatan medis di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.
Dari penyelidikan sementara diketahui kasus penganiayaan terjadi pada 20 Februari.
Dilansir dari Tribun Medan, Jumat (23/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, kejadian itu Bermula ketika saksi AGH menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian menjawab dan mengambarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Mario Dandy bersama AG dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN.
Tersangka bersama AG dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Setelah korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon.
Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan AG, kepada korban.
Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David.
Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," pungkas Kombes Ade Ary.
Lebih lanjut terkait motif penganiayaan David oleh Dandy Satrio yang diduga dipicu oleh ucapan perempuan A. Polisi pun memeriksa A atau AG (15).
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas percakapan antara AGH dan Mario Dandy Satrio.
Henrikus menyebutkan AGH saat ini sedang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selain AG, teman Mario lainnya yang ikut mendatangi korban juga diperiksa.
Henrikus menjelaskan AG ada di lokasi bersama dengan Mario dan S ketika mereka terjadi penganiayaan terhadap David itu.
"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial D (Mario Dandy) kemudian kawannya S ini bersama dengan AG ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," katanya seperti dilansir Tribun-Medan.com.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |