Senin, 20 Februari 2023 - 19:50 WIB
Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tega melakukan kekerasan seksual dengan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.(Foto: Dok. Polres Sanggau)
Artikel.news, Sanggau - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tega melakukan kekerasan seksual dengan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan korban diancam akan dibunuh oleh kakak kandungnya itu jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Pelaku menyetubuhi korban adik kandungnya yang di bawah umur kurang lebih sebanyak 5 kali di sebuah mes perusahaan,” ungkap Sulastri, dilansir dari Hi Pontianak, Senin (20/2/2023).
Pencabulan tersebut dilakukan IM sejak pertengahan 2022 hingga terakhir pada Februari 2023. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Setelah diketahui pelakunya adalah abang kandungnya sendiri, polisi langsung melakukan penangkapan, menahan pelaku, serta akan melakukan pendalaman.
“Perbuatan itu juga disertai dengan ancaman membunuh, jika korban menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. Tersangka IM dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Sulastri.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |