Kamis, 16 Februari 2023 - 19:15 WIB
YK (44) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil diringkus aparat Polres Blitar.(Foto: Dok. Polres Blitar)
Artikel.news, Blitar - Betul-betul miris kejadian di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
Pria berinisial YK (44) itu melakukan aksi bejat terhadap putrinya yang duduk di kelas 6 SD saat istrinya tengah mencari nafkah menjadi TKI di luar negeri.
"Korban anak kandung dari tersangka yang berusia 12 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, dilansir dari Medcom.id, Kamis (16/2/2023).
AKP Tika menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak lima kali. Pemerkosaan dilakukan di rumahnya sendiri.
"Modus sudah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali di rumahnya sendiri," ujarnya.
Selama ini, menurut dia, tersangka dan korban tinggal berdua sejak ditinggal sang ibu bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |