Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:47 WIB
Artikel.news, Ambon - Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, atas perbuatan melawan hukum menerima suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) di Ambon tahun 2020 lalu.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).
Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, yang dilansir dari Medcom.id, Sabtu (11/2/2023).
Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
"Juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar," ujar Ali.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, jaksa bakal mengambil paksa harta benda Richard untuk dilelang.
Hukuman pidana penjara Richard bakal ditambah jika aset yang dilelang tidak mencapai Rp8 miliar. Penambahannya mengikuti vonis hakim.
Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
"Juga pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Ali.
Andrew terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menanggapi putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu diikuti secara daring oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan KPK di Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pun ikut dikawal sejumlah aparat kepolisian.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.
Putusan majelis hakim kepada Richard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pun jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |