Selasa, 07 Februari 2023 - 17:36 WIB
Ilustrasi Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.(Foto: Clicks.id)
Artikel.news, Trenggalek - Lima orang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dicabuli oleh gurunya sendiri di ruang guru dan perpustakaan sekolah.
Mirisnya, pencabulan sudah terjadi beberapa kali dengan dibujuk diberikan upah Rp5.000 sampai 10 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga sengaja mengunci ruangan agar korban tidak bisa kabur. Ia mengancam korban dengan pisau yang membuat korban sangat ketakutan dan hanya bisa menurut.
“Saat peristiwa terjadi pelaku mengunci ruangan, mengancam korban agar tidak melapor dan bahkan diancam dengan pisau yang menyebabkan korban sangat ketakutan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, dalam keterangan resminya, dilansir dari Popmama.com, Selasa (7/2/2023).
Nahar menjelaskan bahwa para korban merupakan murid laki-laki yang masih berusia 10-12 tahun. Setelah mengetahui kejadian pelecehan, para korban akan mendapat pendampilan serta pemulihan dari ahli atau psikolog.
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Trenggalek, untuk memberikan penanganan lebih lanjut terkait kondisi korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami perubahan perilaku seperti nafsu makan menurun, sering ketakutan, konsentrasi belajar terganggu, dan bahkan ironisnya korban juga mulai terpengaruh secara seksual.
Nahar mengaku menyesel peritiwa kekerasan seksual itu bisa sampai terjadi dan luput dari pengawasan sekolah. Padahal, di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan.
Seharusnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bisa menjadi pedoman sekolah dalam melindungi para murid agar terhindar dari kekerasan yang mengancamnya.
Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Trenggalek. Orangtua korban bisa tahu karena merasa curiga lantaran anaknya kerap menunjukkan perubahan perilaku yang tidak wajar.
Terduga pelaku dapat dipidana dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1), (2), (4) dan (6) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terduga perlaku juga dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitas serta pemasangan alat pendeteksi elektronik. Para korban berhak mendapat ganti rugi dan biaya perawatan medis atau psikologi atas tindak pidana yang dialaminya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |