Jumat, 03 Februari 2023 - 22:55 WIB
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas Tanah (GEMAPATAS) 2023 Tingkat Kota Parepare, Jumat (3/2/2023).
Artikel.news, Parepare - Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas Tanah (GEMAPATAS) 2023 Tingkat Kota Parepare, Jumat (3/2/2023).
Pangerang Rahim atas nama Pemkot Parepare mendukung dan mengapresiasi GEMAPATAS 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.
Pangerang mengemukakan, pencanangan ini akan sangat membantu dalam rangka untuk mendata secara detail kepemilikan tanah masyarakat di Parepare. Sebab dengan adanya pemasangan tanda batas, tanah-tanah di Parepare bisa terdata kepemilikannya yang sah.
"Saya berharap Badan Pertanahan Nasional Kota Parepare dapat terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan ekosistem dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah. Sehingga ke depan bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari," harap Pangerang.
Program GEMAPATAS ini, kata Pangerang, merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.
Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sulsel ini mengungkapkan bahwa dengan adanya pencanangan GEMAPATAS diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.
"Pemerintah Kota Parepare dan Kantor Pertanahan akan terus mengoptimalkan sinergitas dalam mengatasi berbagai masalah tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah ini," kata Pangerang.
Pangerang menekankan, dengan adanya program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memberikan percepatan kepastian hukum dan perlindungan pada tanah rakyat. "Sehingga bisa memberikan dampak yang baik dalam peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat," tandas mantan Anggota DPRD Sulsel lima periode ini.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |