Senin, 23 Januari 2023 - 15:40 WIB
artikel.news, Jakart-- Buntut kasus yang menimpa jemaah umrah Muhammad Said asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui karena diduga lecehkan wanita asal Lebanon saat tawaf, kini membuat Pemerintah Indonesia melayangkan protes ke Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melayangkan protes itu dengan mengirim nota keberatan ke Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia protes lantaran tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI Muhammad Said yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha meyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah selama ini tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI.
"Dalam kasus ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi. Nota protes itu dilayangkan karena KJRI Jeddah tidak menerima informasi awal dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI inisial M. Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023," kata Judha dalam keterangannya, kepada media, Senin (23/01/2023).
Selain mengirimkan nota protes, kata Judha pihak KJRI juga mengambil langkah lain dengan menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
"Untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu ditangkap polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 Juta.
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.
"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," ungkap Ajad
Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad
Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya. Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Ruslan Amrullah |