Rabu, 18 Januari 2023 - 14:05 WIB
Artikel.news, Samarinda -- Jajaran Polresta Samarinda mengungkap misteri kematian seorang pemulung di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Kota Samarinda.
Korban berinisial HSN (48) yang ditemukan tewas pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu ternyata dibunuh.
Pelakunya tak disangka, ternyata rekan korban sesama pemulung bernama Mustabi.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi terjadinya pembunuhan hingga penangkapan Mustabi dalam pelariannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (11/1/2023).
“Motifnya karena sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian,” ungkap Kombes Ary Fadli melalui keterangan yang dilansir dari jpnn.com, Rabu (18/1/2023).
Dia mengungkapkan sakit hati pelaku bermula ketika tersangka curhat persoalan rumah tangga kepada HSN.
Keduanya berbincang pada pukul 03.00 WITA, tetapi bukannya nasihat yang menenangkan, korban malah menyuruh tersangka menceraikan istrinya.
Sakit hati karena perkataan temannya itu, tersangka kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura mau membantu korban mengumpulkan barang bekas di area TPA, yakni caranya dengan mengarahkan korban ke tempat agak gelap.
Saat sudah di daerah yang gelap, tersangka mendorong dan menjatuhkan korban. Kemudian menyerang korban dengan pisau.
Tikaman demi tikaman mendarat di leher dan lengan korban.
Awalnya Mustabi telah mengira kawannya telah mengembuskan napas terakhir, namun saat dilihat lagi ternyata HSN berusaha berteriak.
“Tersangka segera membekap mulut korban dengan kain jilbab korban. Di lokasi penemuan korban, terlihat kain masuk di mulut korban,” beber perwira menengah Polri itu.
Kombes Ary menyampaikan dari hasil autopsi terungkap ada 7 luka tikaman pada bagian leher dan lengan kanan korban.
Dia memastikan tersangka melakukannya seorang diri alias pelaku tunggal. Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu.
“Tersangka juga mengambil ponsel dan uang dari tas pinggang korban,” ungkap Kombes Ary Fadli.
Ponsel korban dijual untuk dibelikan tiket pesawat ke Kendari.
Berdasar manifes pesawat, Mustabi berangkat ke Kendari pada akhir Desember 2022 lalu atau tepatnya Jumat (30/12).
Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Kombes Ary.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |