Jumat, 13 Januari 2023 - 20:13 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku OJI (29), yang telah memperkosa anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.(Foto: Dok. Humas Polresta Aceh)
Artikel.news, Aceh - Seorang pria berinisial OJI (29) di Kota Banda Aceh, Aceh, tega memperkosa anak tirinya berulang kali. Padahal, anak itu baru berusia 10 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022 di sebuah Sekolah Dasa (SD) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
"Pelaku berinisial OJI, 29, warga Kabupaten Aceh Besar yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berusia 10 tahun," kata Fadillah, Dikutip dari Medcom.id, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, awalnya pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ke tempat kerjanya di SD tersebut.
"Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," jelasnya.
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam anak tirinya itu untuk tidak memberitahukan apa yang di lakukan olehnya, terutama kepada ibu korban.
"Melihat sikap anaknya yang tidak biasa, sesampai dirumah, ibunya bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan anak itu pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi," ungkapnya.
Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya sendiri.
"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke polisi," beber Fadillah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023).
Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya. Ia pun akan dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |