Jumat, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
Seorang kakek yang sudah memiliki 11 orang cucu berinisial RM (61) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel, digerebek warga setempat saat merudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Artikel.news, Muba - Seorang kakek yang sudah memiliki 11 orang cucu berinisial RM (61) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel, digerebek warga setempat saat merudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh kakek RM itu terungkap setelah aksinya digerebek oleh paman korban dan warga setempat pada 1 Desember 2022 lalu.
"Paman korban saat itu melihat keponakannya dibawa masuk oleh pelaku ke sebuah bedeng. Curiga dengan hal itu kemudian ia bersama warga melakukan penggerebekan," katanya, dilansir dari Kumparan.com, Jumat (13/1/2023).
Hanya saja, RM saat itu berhasil meloloskan diri dan kabur. Sementara diserahkan kepada keluarganya untuk kemudian dibujuk agar menceritakan peristiwa yang telah dialaminya.
"Korban yang statusnya pelajar ini akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku beberapa kali. Tidak terima dengan hal itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Muba yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan RM dan langsung bergerak melakukan penangkapan di daerah Kota Lubuklinggau pada Jumat (6/1/2023).
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Kota Lubuklinggau untuk kemudian diperiksa lebih lanjut," katanya.
Dwi bilang, RM mengaku kenal dengan korban sejak Oktober 2022 saat dirinya sedang mencuci motor di depan rumah. Selanjutnya ia meminta nomor ponsel korban.
"Dari sana lah pelaku ini membujuk dan merayu korban, modusnya dengan memberikan sejumlah uang agar korban mau berhubungan badan," katanya.
Selain itu, RM juga mengaku perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukannya dan terakhir aksinya digerebek warga. Adapun RM selaku memberikan uang sekitar Rp200-500 ribu kepada korban setelah melakukan tindakan asusila itu.
"Pelaku ini mengaku khilaf dan tergiur dengan tubuh korban. Ia juga sudah memiliki istri dan sebelas orang cucu," katanya.
Atas perbuatannya RM akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |