Jumat, 13 Januari 2023 - 18:31 WIB
Ilustrasi anggota TNI gadungan.
Artikel.news, Sukoharjo - Seorang TNI gadungan yang tidak ingin diputus hubungan asmara dengan sang pacar, nekat menyebarkan foto bugil milik pacarnya itu.
Akibatnya, kini pria berinisial WD (45) tersebut diproses secara hukum dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
WD warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan sang pacar adalah S (38), perempuan asal Grogol, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus penyebaran foto bugil tersebut.
"WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan Nugroho, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (13/1/2023).
Sedangkan WD mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya wanita agar mau dijadikan pacarnya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kodim 0726/Sukoharjo dan dipastikan pelaku WD adalah TNI gadungan.
"Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa.
Ternyata ia bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu pabrik di Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar dia.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKBP Wahyu.
Berdasarkan hasil penelusuran keluarga S, didapati fakta bahwa WD bukanlah anggota TNI melainkan satpam disalah satu pabrik di Kecamatan Grogol.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI ke Koramil Gatak untuk dimintai keterangan.
Dia dimediasi dengan S, hingga akhirnya mengakui perbuatannya bahwa selama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdayai korban.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |