Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:55 WIB
Artikel.news. Banda Aceh - Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pelaku percobaan pemerkosaan di jalan TPI baru, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Rabu (28/12/2022).
Pelaku bernama Agus (27) merupakan seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ia diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31), seorang ibu rumah tangga (IRT), di rumahnya di Banda Aceh pada Ahad (21/8/2022) dini hari lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, pelaku Agus diamankan setelah kurang lebih 4 bulan menjadi buronan polisi.
"Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh," ungkap Fadillah, dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (31/12/2022).
Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Ahad (21/8/2022) dini hari WIB. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya bersama kedua anaknya.
Tiba-tiba korban terbangun dikarenakan IRT tersebut merasakan ada orang yang membekab mulutnya.
"Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong. Namun pelaku Agus mengatakan jangan ribut, namun korban terus berupaya berteriak," kata Fadillah.
Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun, sehingga pelaku pun langsung melarikan diri ke arah pintu belakang.
Tidak lama kemudian, beberapa tetangga korban pun tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.
"Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," ungkapnya.
Hampir empat bulan pencarian pelaku, pada Rabu (28/12) siang, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kemudian, pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan boomboogie denim warna biru, baju dalam warna putih, dan celana dalam bertulisan ocean pasific warna hitam berkaret les hijau.
Ia dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |