Jumat, 30 Desember 2022 - 20:45 WIB
Seorang pria berinisial AM (40), warga Muaro Jambi, Jambi, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.(Istimewa)
Artikel.news, Jambi - Seorang pria berinisial AM (40), warga Muaro Jambi, Jambi, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Akibatnya, korban yang masih pelajar SMA ini hamil dan sudah melahirkan.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengemukakan, pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka, Jalan Jambi Suak, Kandis.
AM melancarkan aksi bejat ini dengan mengungkit biaya untuk sekolah yang sudah dikeluarkan. Jika tidak menurut, anaknya itu dipaksa mengembalikan biaya tersebut.
"Karena takut dengan ancaman ini, korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayahnya," kata Amradi, dikutip dari Jambikita.id, Jumat (30/12/2022).
Setelah mendapatkan laporan, Polres Mauro Jambi langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap AM.
Ia diringkus tanpa perlawanan di Pekan Baru, Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handuk dan baju tidur korban.
Tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Hukumannya bakal diperberat karena tindak pidana yang dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal 3. Masa hukumannya ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat 1.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |