Selasa, 13 Desember 2022 - 19:17 WIB
Ilustrasi gedung DPRD Kota Makassar
Artikel.news, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengagendakan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022.
Razia THM tersebut bertujuan untuk mengecek izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, penjualan minol di Kota Makassar banyak yang tidak mempunyai izin.
“Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi, jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di THM apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana,” kata RTQ, dilansir dari Makassar Terkini, Selasa (13/12/2022).
“Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar,” jelasnya.
Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualn Minol di Kota Makassar.
“Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” bebernya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |