Jumat, 09 Desember 2022 - 20:23 WIB
Artikel.news, Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Aceh, mengamankan satu pasangan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada Senin (5/12/2022) malam.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pasangan yang diamankan tersebut berinisial Y (32), terduga perempuan yang merupakan warga Aceh Barat Daya, MS (41) warga Abdya terduga laki-laki, dan S (42) yang juga warga Abdya dan merupakan suami sah terduga Y.
"Kita ada mengamankan satu pasangan yang pelanggar Qanun Hukum Jinayat, kata Muhajir, dilansir dari Prohaba.co, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi, sekira pukul 23.00 WIB Senin malam, suami terduga Y datang ke rumah kediamannya di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh besar.
Kemudian S memergoki istrinya tinggal satu atap dengan lelaki lain. Melihat hal tersebut, ia pun murka dan mengobrak-abrik isi rumah.
Terduga MS ini merupakan suami siri dari istrinya terduga Y. Mereka menikah siri pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu di Gampong Gle Putoh, Lamno, Aceh Jaya.
Menurut keterangan S, istrinya sudah tiga kali pulang ke Abdya, tepatnya ke kediaman suami sahnya S dan juga berhubungan badan dengannya.
Merasa dirinya dipermainkan, sehingga ia lampiaskan kemarahannya kepada terduga Y dengan mengobrak-abrik seisi rumah, lalu mengambil semua pakaian pemberian S kepada terduga Y.
"Ditambah lagi terduga MS, suami siri terduga Y, merupakan sahabatnya sendiri," jelas Muhajir.
Mendengar keributan di rumah terduga Y, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Tak berselang lama, mereka bertiga diamankan ke Mapolsek Peukan Bada untuk dimintai keterangan.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB pihak Kepolisian Sektor Peukan Bada menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Petugas langsung menjemput terduga Y, MS, dan suaminya S untuk diamankan ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |