Kamis, 08 Desember 2022 - 11:04 WIB
Artikel.news, Samarinda - Pasangan suami istri asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, bernama Dedy Sofyan (35) dan Erni Rahmawati (26), tak berkutik saat polisi diciduk polisi di jalan.
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Dilansir dari jpnn.com, Kamis (8/12/2022), Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto mengungkapkan kronologi kasus curanmor itu berawal saat keduanya melintas di kawasan Jalan Kadrie Oening.
Di pinggir jalan, mereka melihat Honda Vario berpelat polisi KT 4420 IG warna merah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.
Niat jahat kemudian terbesit, keduanya menggasak sepeda motor, kemudian melarikan diri. Namun yang mereka tidak tahu, perbuatan terlarang keduanya sempat terekam kamera CCTV. Rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.
Korban yang mengetahui jika motornya telah raib dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di Kawasan Palaran pada Jumat (2/12).
“Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara,” ungkap AKBP Eko dilansir laman Polresta Samarinda.
Fakta lainnya diungkap perwira menengah Polri itu terkait penangkapan pasangan suami istri tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, keduanya sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV agar aksinya itu tidak ketahuan.
Fakta lainnya adalah tersangka ternyata pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada 2009 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |