Selasa, 06 Desember 2022 - 21:37 WIB
Artikel.news, Bogor - Seorang kakek berusia 73 tahun bernafsu kepada seorang balita 4 tahun dan nekat melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong.
Untungnya aksi bejat pelaku kepergok pemilik rumah dan langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irine Kania Defi mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah bila mau menuruti kemauannya," kata Irine, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (6/12/2022).
Saat melakukan aksinya, M membawa korban ke sebuah rumah yang berada di perumahan Pesona Palad Klapanunggal.
Dia lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi bejat pelaku kepergok pemilik rumah.
"Warga melaporkan kejadian pencabulan ini ke pihak kepolisian dan kita langsung menangkap pelaku," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Zalukhu menambahkan pelaku sudah mengenal korban dengan baik karena bertetangga.
Pelaku mengira bahwa rumah tersebut dalam kondisi kosong, sehingga nekat melakukan tindak pencabulan kepada korban.
"Dia mengira rumah itu tidak ada orang. Ternyata aksinya ketauan sama yang punya rumah," jelas Zalukhu.
Pemilik rumah melaporkan aksi pencabulan ini ke RT/RW. Lalu pihak RT/RW melaporkan ke polisi.
"Pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Dia mengakui perbuatannya kepada polisi," ungkap Zalukhu.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 4 angka 1 huruf b, angka 2 huruf c dan pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman empat tahun penjara ditambah 1/3 hukuman dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |