Selasa, 15 November 2022 - 17:37 WIB
Artikel.news, Denpasar - Seorang pelajar SMA asal Jepang berinisial FS dilaporkan ke Polresta Denpasar. Remaja berusia 17 tahun itu dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi yang merupakan adik kelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan remaja berpasport Jepang itu dilakukan di sebuah toilet mall di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Kasus itu akhirnya dilaporkan oleh orangtua korban beserta kuasa hukumnya Siti Sapurah, alias Ipung. Dijelaskan Ipung, sebelum dilecehkan korban sempat dicekoki minuman keras.
“Korban dicekoki minuman keras. Status pelaku masih saksi terlapor,” kata Ipung, dikutip dari Radar Bali, Selasa (15/11/2022).
Meski masih berstatus saksi, kata Ipung, pelaku yang masih berusia di bawah umur itu harusnya sudah bisa diproses hukum bahkan dibuat badan hukum.
Hal ini sebagaimana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa.
“Kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ancamannya sampai 20 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. Artinya, anak ini (pelaku) harus diamankan dan ditahan. Tidak ada alasan pembenaran untuk tidak menahannya,” jelasnya.
Diharapkannya, mengingat pelaku FS sampai saat ini belum ditahan dan masih berstatus sebagai terlapor, pihaknya berharap pelaku dicekal atau tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Apalagi pelaku adalah seorang warga negara Jepang. Sehingga pelaku harus bertanggungjawab secara hukum di Indonesia.
Dikatakan Ipung, bahwa kuat dugaan pelaku telah melakukan aksinya berulangkali. Bahkan dia pernah dikeluarkan dari sekolah sebelumnya atas dugaan kasus yang sama. Pindah ke sekolah yang baru, lanjutnya, pelaku malah mengulangi perbuatannya.
Lalu, Senin (14/11/2022), pihak Polresta Denpasar diduga memeriksa saksi pihak Satpam mall yang mengetahui peristiwa itu sebagai saksi. Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |