Senin, 14 November 2022 - 18:18 WIB
Artikel.news, Bandung - Sakit hati lantaran foto aibnya disebar, seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, nekat membunuh penyebarnya yakni seorang mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad).
"Adapun motif daripada tersangka sakit hati dan juga kecewa terhadap korban, korban berupaya menyebarkan foto-foto tadi milik tersangka," ucap Kapolresta Bandung, Kombes (Pol) Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, yang dilansir dari Kumparan.com, Senin (14/11/2022).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai foto yang dimaksud. Hanya disebut bahwa pelaku marah hingga merencanakan pembunuhan.
"Ada foto-foto kekurangan tersangka. Ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah," kata Kusworo.
Secara terpisah, pelaku mengaku kenal korban sejak 2016. Mereka kenal karena satu komunitas.
"Di komunitas pecinta anime," ucap pelaku.
Menurut pelaku, ia sempat bertemu dengan korban pada 5 Oktober 2022. Ia mengaku pertemuan itu ialah untuk menyelesaikan masalah. Namun masalah tidak selesai.
Bahkan menurut pelaku, korban masih menyebarkan foto-fotonya. Merasa emosi, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.
Persiapan pembunuhan dilakukan dengan membeli rompi ojol pada 9 Oktober 2022 dan sebilah pisau pada 10 Oktober 2022 secara online. Ia sengaja membeli jaket ojol itu untuk memperlancar aksinya.
"Masuk ke dalam rumah pura pura mengantarkan paket, supaya yang bersangkutan bisa ke dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.
Setelah berhasil masuk, ujar Kusworo, pelaku gelap mata langsung menusuk leher korban beberapa kali. Pelaku pun langsung melarikan diri dan membuang handphone korban.
Menurut polisi, pelaku sempat riset cara membunuh hingga bagaimana menghilangkan bukti.
"Tersangka sudah mencoba menutupi barang bukti motornya dan juga senjata tajamnya. Namun berhasil kita amankan," ujar Kusworo.
Pelaku ditangkap selang beberapa jam usai polisi mendapat laporan pembunuhan itu. Ia ditangkap di kediaman orangtuanya di Kampung Los Dago.
Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan atau hukuman penjara seumur hidup.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |