Rabu, 09 November 2022 - 19:57 WIB
Seorang pria berinisial DT (31) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya ANS (26) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.(foto: Warta Kota)
Artikel.news, Jakarta - Seorang pria berinisial DT (31) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya ANS (26) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DT melancarkan aksinya dengan mencekik korban dan membenturkan kepala ANS ke tembok di Jalan Kelapa Nias.
Kini, pelaku pembunuhan sadis tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menyebut, pelaku tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya karena sakit hati.
"Motif dari kejadian ini adalah tentang pelaku yang tidak terima korban memutuskan hubungan," kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (9/11/2022).
Menurut Vokky, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2022 lalu, saat korban ANS mendatangi kediaman pelaku untuk mengembalikan barang-barang milik DT.
"Maksudnya korban ingin mengembalikan barang-barang milik pelaku, seperti baju, dan lain-lain," kata Vokky.
Selain itu, korban juga berniat untuk memutuskan cinta kepada pelaku karena sudah memiliki kekasih baru.
"Memang korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku, karena sudah punya pacar baru," ungkapnya.
Usai pertemuan, pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pelaku pulang ke tempat kerjanya sebagai ART di Kelapa Gading.
Saat di perjalanan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Akhirnya, ANS minta turun dari motor pelaku.
Karena tak terima, pelaku DT naik pitam dan mengejar korban. Dia pun langsung mencekik dan menjedorkan kepala korban ke tembok.
Mengetahui korban tak lagi bernyawa, DT akhirnya membuang jasadnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.
Menurut Vokky, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja penerangan jalan pada 4 November lalu.
Atas penemuan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa jasad korban yang telah meninggal sekitar 12 hari.
"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu," ungkapnya.
Atas pembunuhan sadis tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |