Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:31 WIB
Artikel.news, Maluku Tengah - Seorang anggota dewan di Maluku Tengah berinisial H (51) dipergoki oleh istri dan anaknya tengah berduaan dengan wanita lain di kamar hotel.
Kini, H terancam mendapatkan sanksi berat yakni dipecat dari anggota partai dan juga diberhentikan sebagai anggota dewan.
H yang merupakan anggota DPRD Maluku Tengah dan kader PKS dipergoki di kamar hotel di Masohi, Maluku Tengah, pada Jumat (14/10/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022), Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo mengatakan, sudah tentu akan ada sanksi yang diberikan. Kasus itu telah diproses di dewan etik PKS Maluku Tengah setelah menerima laporan dari istri H.
"Intinya masalah ini sudah diproses di dewan etik daerah PKS Maluku Tengah melalui komisi penegakan disiplin partai. Pihak pelapor dalam hal ini istri dan anaknya sudah kami undang untuk memberikan keterangan, begitu pun H sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.
Arman menyebut, proses sidang etik itu masih berlangsung. PKS Maluku Tengah akan menjelaskan hasilnya setelah pengusutan kasus itu tuntas.
"Tim ini akan mendalami masalahnya, apakah ini pelanggaran kode etik partai atau apa. Kalau sudah diputuskan pelanggaran kode etik partai maka sudah tentu akan ada sanksinya," ucapnya.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada H jika terbukti bersalah, Arman menegaskan anggota dewan itu bakal dipecat.
Sebelumnya, H tepergok sedang berduaan dengan wanita berinisial RW (35) di sebuah kamar hotel di Kota Masohi, Maluku Tengah, Jumat (14/10/2022) malam. H dipergoki istri dan anaknya.
Setelah kejadian itu, istri H langsung menuju Polres Maluku Tengah untuk membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |