Sabtu, 15 Oktober 2022 - 22:48 WIB
Mahasiswa MFR asal Luwu Timur ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa ganja.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar -- Seorang mahasiswa Makassar inisial MFR ditangkap polisi. Mahasiswa 23 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, bahwa pihaknya meringkus mahasiswa asal Luwu Timur (Lutim) itu di Jl Batua Raya 3, Makassar, Selasa 11 Oktober 2022.
"Anggota melakukan penangkapan terhadap oknum mahasiswa yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja," ungkap Dodi dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Dodi menerangkan, bahwa penangkapan terhadap MRF bermula saat jajarannya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jl Batua Raya 3. Berangkat dari informasi itu, Timsus Narkoba akhirnya bergerak melakukan penyelidikan.
"Jadi setelah ada informasi, tim langsung melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitaran di Jl Batua Raya 3. Disitu tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud (MFR) berjalan kaki membawa kantongan plastik," katanya
Setelah MFR dipantau membawa kantongan, kata Dodi, personel Timsus pun menghampiri lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam kantongan yang dibawa ternyata berisi paketan ganja.
"Tim mendekati pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan ternyata dalam kanton plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, personel Timsus menemukan lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram. Selain barang haram itu, polisi juga menemukan uang tunai sebanyak Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan ganja serta satu ponsel.
"Total barang bukti ganjanya 865 gram. Dengan uang Rp800 ribu serta satu alat komunikasi handphone," beber Dodi
Kepada polisi, MFR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari. MFR mengaku disuruh oleh tahanan tersebut.
"MFR mengakui disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) untuk membawa paket kiriman tersebut, diakui bahwa masih ada di kosannya," ungkap Dodi Rahmawan.
Saat ini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses lebih lanjut. Termasuk mendalami rantai peredaran barang haram itu.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |