Jumat, 30 September 2022 - 21:03 WIB
Artikel.news, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Kota Makassar, Jumat (30/9/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, dihadiri warga dari daerah pemilihan dapil 2, meliputi Kecamatan Bontoala, Ujung Tanah, Tallo, Wajo dan Kepulauan Sangkarrang.
Menghadirkan dua pemateri yakni, Kadis Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin dan Pemerhati Kesehatan, Muhajir.
Sahruddin Said mengatakan bahwa pada umumnya kesehatan merupakan harta yang paling berharga. Dengan begitu, sosialisasi tersebut begitu penting agar masyarakat paham tentang pelayanan kesehatan dan paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak dan baik.
“Sosialisasi Perundang-Undangan No. 7 Tahun 2009 ini digelar agar masyarakat kota Makassar mengetahui bahwa ternyata didalam pelayanan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sahruddin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi D itu menegaskan pentingnya perda ini agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.
Ia menyampaikan bahwa perlu adanya penyerataan pemberian layanan kesehatan terhadap dinas Kesehatan. Sebab, ini menyangkut kondisi sosial di Kota Makassar.
"Tentu pelayanan kesehatan itu penting kita ketahui bersama khususnya di Kota Makassar ini. Namun semua itu akan kita ketahui melalui penjelasan langsung dari pakarnya yakni ibu kadis kesehatan dan pengamat kesehatan," tutur Sahruddin.
Sahruddin juga menyinggung perihal jalan di dekat Puskemas Tabaringan agar segera diperlebar. Sebab, masyarakat sekitar kerap mengeluhkan macet lantaran Puskemas itu berdampingan dengan Pasar.
"Kami tentu mendengar keluhan masyarakat di Tabaringan agar jalan disana perlebar. Dan saya pribadi akan membantu perihal anggaran pelebaran jalan itu dengan meminta langsung ke pak wali kota," katanya
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, sosialisasi Perda ini untuk mengetahui berapa banyak layanan kesehatan yang ada di kota Makassar.
Dia menyebut bahwa pelayanan kesehatan yang ada di kota Makassar terdapat 43 Puskesmas, 1 Rumah Sakit Daya dan serta beberapa klinik.
“Terdapat sekitar 43 Puskesmas, 1 Rumah Sakit Daya dan beberapa klinik dalam pelayanan kesehatan yang ada di kota Makassar,” ujar Nursaidah Sirajuddin.
Nursaidah beraharap dengan adanya sosialisasi perundang-Undangan No. 7 Tahun 2009 ini digelar masyarakat kota Makassar ke depannya dapat mengetahui bahwa ternyata didalam pelayanan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)
“Harapan kami semoga dalam sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami dan lebih mengerti tentang pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Adapun terkait tentang pelayanan kesehatan, bahwa semua warga kota Makassar bisa memggunakan jasa Homecare yang ditujukan bagi seluruh warga kota, terutama mereka yang tergolong keluarga pra sejahtera.
“Masyarakat ketika mengalami sakit dan sulit ke Puskemas atau ke rumah sakit, bisa juga menghubungi layanan homecare. Karena Ini juga wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak warganya memperoleh pelayanan kesehatan berstandar dunia yang sejalan dengan misi pemerintah mewujudkan pelayanan publik standar dunia," tuturnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |