Ahad, 18 September 2022 - 17:40 WIB
Artikel.news, Samarinda - Seorang pria asal Jakarta bernama Ricky (30) menjanjikan seorang perempuan asal Samarinda, Kaltim, menjadi seorang artis.
Bukannya jadi artis, perempuan itu malah tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
Tapi sang pelaku Ricky sudah berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Ahad (11/9/2022) lalu di kediamannya Jalan Kali Anyar, RT 015, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kronologi penipuan tersebut berawal pada 2021 lalu saat Ricky bertemu korban atas nama Rita Fitriawaty bersama anaknya Tiara, yang kala itu tengah mengisi sebuah acara di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan melalui akun Instagram Chita_V3 dan menawarkan Tiara untuk mengikuti audisi iklan Shopee.
"Ibu korban (Rita Fitriawaty) pun menerima tawaran tersebut," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media, dilansir dari TribunKaltim.co, Ahad (18/9/2022).
Benar saja, enam bulan kemudian korban bersama sang ibu melakukan pemotretan iklan Shoppe di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah itu mereka kembali ke Kota Samarinda, namun belum mendapatkan fee.
Ketika kembali itulah Ricky kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya foto shoot dan syuting iklan.
"Padahal kegiatan tersebut hanya alasan pelaku atau fiktif belaka untuk bisa mendapatkan uang dari korban," sambungnya.
Dijelaskannya, korban terus mengiyakan permintaan pelaku sebab Ricky melampirkan beberapa surat untuk mencairkan fee yang dibuat sendiri untuk meyakinkan mangsanya.
Hingga akhirnya korban mulai merasa curiga ketika pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
"Akhirnya korban melapor ke Mapolresta Samarinda," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sesuai alamat tersebut.
Ketika diamankan pelaku tak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
Dari tangan Ricky petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel android, 1 sound sistem, 2 buah gitar listrik, 1 gitar bass, 1 mixer, 1 komputer (PC) game, 1 kulkas, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc hijau dan PS2.
"Semua dibeli dari hasil menipu korban," ujarnya.
Ditambahkannya pelaku mengaku pernah masuk agensi model dan juri, sehingga mengetahui seluk beluk dunia entertainment.
"Dia mengaku melakukan sendiri dan baru pertama kali. Korbannya juga baru ini," pungkas Kombes Ary Fadli.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |