Selasa, 13 September 2022 - 20:01 WIB
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).(foto: Sindonews.com)
Artikel.news, Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
Namun saat Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022), massa pendukungnya menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Brimob tersebut.
Satu kompi pasukan brimob dan satu pleton pengendalian massa dari Polresta Jayapura pun disiagakan.
Menurut massa, penetapan terpaksa itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Gubernur Papua.
Orator aksi, Benyamin Gurik mengatakan, mereka meminta KPK tidak membuat gejolak di Papua dengan kriminalisasi gubernur mereka.
"Sampai saat ini Gubernur telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Jadi KPK jangan membuat gaduh lagi. Biarkan Gubernur Papua menyelesaikan jabatannya sampai selesai," katanya, dilansir dari Sindonews.com, Selasa (13/9/2022).
Menurut pengacara Lukas, kliennya ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua.
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apalagi, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |