Selasa, 13 September 2022 - 18:24 WIB
Artikel.news, Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Vincent dilakukan di salah satu hotel di Bali, 26 Juli 2022 lalu.
Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar, dikutip dari jpnn.com, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain milik tersangka Vincent. Di antaranya, lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.
“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” ujar Krisno.
Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, Vincent juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," kata Krisno.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan penangakan Vincent bermula dari ditangkapnya tiga tersangka, Nofriadi, Heriadi, dan Daud, di wilayah perairan Bengkalis, Riau, 12 April 2022.
“Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” kata Brigjen Krisno.
Dari penangkapan itu, ujar dia, penyidik mengantongi dua nama, AM dan ABD, yang kemudian dimasukkan dalam DPO.
Lalu, pada 12 Juli 2022, polisi menangkap ABD di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan ABD, penyidik mengantongi nama Vincent yang diketahui membeli sabu-sabu dari seorang warga negara Malaysia bernama Uncle Jack.
Pemesanan narkotika itu dilakukan dengan cara berkomunikasi lewat telepon. Selanjutnya, sabu-sabu yang dipesan kemudian dijemput oleh tersangka Nofriadi sebagai becak laut.
"Pembelian sabu-sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening orang lain, yakni atas nama IK, MM, TN, dan SNL," pungkas Krisno.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |