Ahad, 11 September 2022 - 21:29 WIB
Polres Tomohon melalui Tim Anti Bandit (Tekab) menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur, pada Kamis (8/9/2022) sore.(Dok. Polres Tomohon)
Artikel.news, Tomohon - Polres Tomohon melalui Tim Anti Bandit (Tekab) menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur, pada Kamis (8/9/2022) sore.
Pelaku yang diketahui berinisial PR (21), diamankan karena melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia 13 tahun asal Tomohon, Sulawesi Utara.
Pria pengangguran tersebut pun saat ini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, dikutip dari TribunManado.co.id, Ahad (11/9/2022).
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku dikenakan pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Goni.
Adapun sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan, aksi bejat pelaku PR terungkap saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pada hari Senin (5/9/2022) sekira pukul 16:00 Wita korban menerima ajakan pelaku PR yang menghubungi lewat aplikasi Massenger. Saat itu korban mengajak teman dan pacar dari temannya.
Setelah bertemu dengan pelaku korban langsung diajak berbincang dan pelaku mengajak korban dan dua temannya ke rumah pelaku.
Selanjutnya kedua teman korban disuruh pulang. Sedangkan korban rencana akan diantar oleh pelaku.
Korban yang masuk ke dalam rumah, sempat bertanya kepada pelaku 'Mo ba apa torang di sini,?
Namun pelaku malah menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan korban menurutinya.
Selah berada di dalam kamar, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolaknya dan berkata dirinya mempunyai pacar.
Namun begitu, pelaku PR terus memaksa. Korban yang sudah dalam keadaan takut bahkan menyebut sedang datang bulan.
Alasan tersebut lagi-lagi mempengaruhi niat pelaku. Bahkan Pelaku PR langsung menyuruh korban tidur dengan alasan akan segera diantar pulang.
Korban yang hendak akan tidur tiba-tiba langsung ditanganya langsung ditahan oleh pelaku.
Korban yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa sempat mencoba untuk berteriak. Namun pelaku dengan mengatakan 'Coba jo ngana bataria'.
Korban yang merasa terancam terpaksa hanya bisa pasrah mengikuti permintaan pelaku.
Pelaku pun dengan cepat membuka celana dari korban dan langsung menyetubuhi korban.
Setelah menjalankan aksinya pelaku langsung menyuruh korban meninggalkan rumahnya. Kesempatan tersebut pun langsung dimanfaatkan korban untuk berlari meninggalkan rumah pelaku.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |