Selasa, 06 September 2022 - 19:27 WIB
Artikel.news, Badung - Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama Nurkholis (22) asal Jakarta pada hari Ahad (4/9/2022) malam. Pria ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat kos seorang perempuan bernama Pradita Lestari.
Pelaku diamankan di seputaran jalan Merdeka Raya Kuta. Selanjutnya diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan memasukan jari tangan kemulut korban supaya korban tidak bisa berteriak. Setelah itu pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan pemukulan, serta pelaku mengambil uang sebanyak Rp1,3 juta," ujar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.300.000 dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kronologis kejadian berawal dari korban Pradita Lestari berkenalan dengan pelaku melalui media sosial lalu janjian ketemu di kamar kos korban pada hari Minggu 4 September 2022 sekira pukul 12.35 WITA.
"Setelah bertemu selanjutnya pelapor dan terlapor melakukan hubungan badan. Selanjutnya mereka bersantai dikamar tanpa ada gerak gerik yang mencurigakan dan sudah lama, ketika korban hendak bangun dan mengantar terlapor kepintu tiba-tiba terlapor mencekik korban dari belakang," kata AKP Yogie.
Lalu pelaku memasukan jari-jari kedua tangannya ke mulut hingga ke kerongkongan dengan tangan kebelakang untuk menyumbat akan pernafasan agar korban tidak berteriak.
Spontan korban melawan dengan menahan tangan terlapor sembari berjanji tidak akan berteriak, lalu terlapor mengancam korban tidak berteriak.
Maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal dan hal itu dikatakan berulang kali.
"Dan korban juga mengatakan tidak akan berteriak supaya terlapor percaya dan menghentikan penyiksaannya. Kemudian terlapor menyeret pelapor ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor lalu terlapor beteriak kemudian terlapor membentak pelapor supaya tidak berteriak hinga pelapor mengeluarkan darah dari mulut sambil menanggis dan mengatakan tidak akan melapor kemana mana," papar Kapolsek Kuta.
Kemudian terlapor meminta uang Rp500 ribu lalu korban arahkan ke laci, namun yang ada di dalam laci hanya Rp300 ribu.
Namun terlapor kembali mengambil didalam dompet pelapor sebanyak Rp 1 juta kemudian terlapor memesan ojok online, dan ketika pelaku keluar pelapor langsung menghubungi penjaga kos dan menjelaskan kronologis kejadiannya.
"Atas kejadian tersebut korban Pradita Lestari mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan. Serta kehilangan uang sebanyak Rp. 1,3 juta," kata Kapolsek Kuta.
Dari penuturan pelaku bahwa dia baru sehari tiba di Bali dengan maksud mencari pekerjaan di Pelabuhan Benoa sebagai ABK Kapal.
Namun baru sehari di Bali, tersangka Nurkholis kehabisan uang dan nekat melakukan aksi tersebut kepada korban.
"Untuk pelaku baru datang dari Jakarta untuk alasan motifnya karena ekonomi. Untuk korban seorang wiraswasta. Arah adanya praktek prostitusi (hubungan badan antara pelaku dengan korban) masih kita dalami karena pelaku baru kita amankan semalam," jelas AKP Yogie.
Kapolsek Kuta Badung AKP Yogie Pramagita menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan pada Senin (5/9/2022).(Istimewa)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |