Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:32 WIB
Artikel.news, Jakarta - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, resmi dipecat dari kepolisian. Dia terbukti menerima uang dari kasus narkoba.
Edwin dipecat berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Selasa (30/8/2022).
Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang dilangsungkan di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Kumparan.com, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan, ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin tidak mengawasi dan mengendalikan anggotanya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut terkait kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga akibat tak adanya pengawasan, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain Edwin, sidang etik itu juga memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara, Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. Kemudian 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta didemosi selama 2 tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |