Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:25 WIB
Pria S (45) pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Kabupaten Tanah Bumbu.(dok. Polres Tanah Bumbu)
Artikel.news, Tanah Bumbu - Pria berinisial S (45) di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, harus berurusan dengan polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa, membenarkan kejadian tersebut.
"Polisi gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin," jelasnya, dikutip dari SuaraKaltim.id, Sabtu (27/8/2022).
Ia menjelaskan, perilaku bejat pelaku tersebut terungkap, Selasa (23/8/2022) siang, setelah salah seorang keluarga korban menelepon pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Keluarga korban menceritakan, keponakannya mengalami persetubuhan oleh ayah kandung dari korban. Pihak keluarga mengatakan, korban bercerita soal kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi pada Juli-Agustus 2022.
"Atas dasar tersebut, salah seorang keluarga kemudian meminta tolong kepada dinas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan dikarenakan dirinya tidak berani melaporkan karena takut ketahuan keluarga," jelas AKP H I Made Rasa.
Berdasarakan penyelidikan polisi, motif pelaku yang nekad menyetubuhi sang anak adalah karena sang istri yang telah meninggal dan pelaku tidak dapat membendung nafsunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |