Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Tomohon - Seorang remaja putri inisial RL (17) di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), diduga telah menjadi budak seks oleh ayah kandungnya sendiri inisial HL (47).
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni menuturkan bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan sang ayah kepada anaknya berlangsung sejak 2018 atau selama 4 tahun terakhir.
"Benar, sang ayah atau terduga pelaku melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sejak 2018 lalu atau sekira 4 tahun," kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Goni menjelaskan bahwa aksi bejat HL baru terungkap saat pelaku menganiaya korban gegara tak mau ikut pergi ke kebun pada hari Minggu 14 Februari 2022 lalu. Saat itu, pelaku yang marah kemudian menganiaya korban.
Saat menganiaya, korban menangis histeris, sehingga membuat tetangganya mengetahui insiden penganiayaan itu lantas menghampiri korban. Disitulah, kasus tersebut mulai terungkap karena sang anak bercerita bahwa dirinya telah dicabuli ayah kandungnya sejak 2018 lalu.
"Awalnya kasus ini terungkap karena korbannya menangis histeris dipukuli, akhirnya tetangga pada berdatangan mendengarkan pengakan korban," ungkap Goni.
Setelah mendengar cerita korban, kata Goni, tetangganya lalu membawa korban ke Kepala Desa Sonder. Disitu, kepala desa lantas mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna mengungkap aksi cabul ayahnya.
"Warga setempat yang membawa ke kepala desa, dan kades ini langsung mengantar ke Polres Tomohon," jelasnya.
Goni mengaku masih mendalami kasus itu. Sebab, Goni terlebih dulu akan memastikan bahwa pelaku sudah 4 tahun melakukan aksi bejatnya kepada anaknya atau tidak. Dari pengakuannya, pelaku mencabuli korban sejak berusia 14 hingga 17 tahun.
"Pentingnya sudah lebih dari satu kali. Korban trauma, karena ayah dari anak ini lakukan sudah lebih dari satu kali, karena dari usia 14 tahun sampai 17. Intinya lebih dari satu kali. Tapi masih kita dalami karena detailnya dalam penyelidikan," ujarnya.
Hingga kini, pelaku telah diamankan Polres Tomohon sejak Minggu 14 Agustus 2022. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Sonder. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Kalau pelaku sudah kita amankan usai laporan itu diterima. Dan sekarang sudah tahap penyidikan," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |