Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:47 WIB
Duda berinisial S (49) melancarkan aksi bejatnya kepada gadis penyandang disabilitas berinisal SYZ (20) di rumah kosong di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/8/2022).(foto: Tribun Bogor)
Artikel.news, Bogor - Alasan sudah lama tidak berhubungan badan dengan perempuan, seorang duda di Bogor, nekat melampiaskan nafsunya ke gadis penyandang disabilitas.
Duda berinisial S (49) tersebut melancarkan aksi bejatnya kepada gadis penyandang disabilitas berinisal SYZ (20) di rumah kosong di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/8/2022).
Kini, duda asal Bogor tersebut harus menanggung perbuatannya. Ia diamankan di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
"Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S," kata Kapolsek Cigombong-Cijeruk Kompol Sumijo, dikutip dari Radar Bogor, Jumat (11/8/2022).
Kompol Sumijo menambahkan, pihaknya pun sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain sebagai alas.
Menurut Sumijo, aksi S bermula ketika SYZ diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu.
"Dengan iming-iming Uang sebesar 5 ribu rupiah di sebuah rumah kosong di daerah desa Cigombong Bogor," ujarnya.
Dari iming-iming uang tersebut, sambung Sumijo, SYZ pun memberikan syarat kepada S agar mau mengikuti kemauannya terlebih dahulu.
"Tapi, ngikut dulu diajak rumah kosong itu. Nah pas sampai dirumah kosong dilakukan pencabulan itu," katanya.
Aksi bejat duda ini dilatarbelakangi karena nafsu. S yang sudah lama menduda juga sudah lama tidak berhubungan badan dengan perempuan
"Karena dia lama tidak berhubungan dengan perempuan, sehingga menikah pun belum ada pasangan dan akhirnya mencari pelampiasannya dengan mencari sasaran tersebut," kata Sumijo.
Sumijo mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh duda ini, merupakan aksi yang pertama kali.
Beruntung, aksi bejat yang dilakukan duda ini tidak menjadi sasaran amukan warga.
"Engga dimassa. Warga disitu punya kesadaran hukum dan akhirnya diserahkan ke berwajib. Alhamdulilah kondusif," jelasnya.
Meski begitu, duda ini harus rela dikenai ancaman kurungan penjara belasan tahun.
Atas perbuatannya, pelaku ini dikenai pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |