Ahad, 10 Juli 2022 - 19:33 WIB
Artikel.news, Konsel -- Seorang ayah tiri berinisial BG di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Pria 42 tahun itu kini ditangkap polisi akibat ulah bejatnya merenggut keperawanan anak tirinya sejak duduk di bangku SD hingga SMA.
"Jadi pelaku ini melakukan aksi persetubuhan ke korban sejak masih duduk di kelas 6 SD tahun 2017 sampai masuk SMA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Ahad (10/7/2022).
Fitrayadi menjelaskan, bahwa aksi bejat pelaku awalnya dilakukan saat korban inisial NA baru pulang dari sekolah pada tahun 2017 lalu.
Saat itu, korban hendak masuk kamar berganti pakaian, kemudian pelaku tiba-tiba ikut ke kamar dan mendekap korban daro belakang, korban yang sempat berusaha melawan namun kalah dan akhirnya pasrah.
"Saat itu pelaku berhasil menyetubuhi korban meski awalnya korban sempat memberontak," ungkapnya
Fitrayadi menyebut bahwa sejak awal kejadian itu, pelaku sudah kerap meminta dilayani nafsu kejinya itu. Dari korban masih SD hingga menginjak usia 18 tahun di bangku SMA.
"Jadi sudah berkali-kali dilakukan oleh pelaku. Dan saat ini korban sudah SMA, pelaku sudah beberapa kali mengalami itu hingga Juni 2022 lalu," ungkapnya.
Selain aksi pemerkosaan itu, ternyata pelaku juga kerap mengancam korban jika menolak melayani nafsu bejat itu. Bahkan korban diancam untuk tidak melaporkan kepada siapapun perihal kejadian yang menimpanya itu.
"Jadi setelah memperkosa, pelaku ini juga mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan itu kepada orang lain," ungkap Fitrayadi.
Karena sudah bertahun-tahun merasa tertekan, korban NA akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi seorang diri tanpa memberi tahu sang ibu pada Kamis (7/7/2022) lalu.
"Korban melapor karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya. Dia sendiri datang ke polisi," katanya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku BG di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ranomeeto.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Ranomeeto untuk dilakukan penyidikan," terang Iptu Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |