Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:43 WIB
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni menggelar sosialisasi peraturan (sosper) daerah nomor 7 tahun 2021 angkatan X, di Hotel Tree, Makassar, Sabtu (25/6/2022).
Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Andi Arianto dan Polsek Mamajang, Mariana Taruk Rante.
Anton Paul Goni mengatakan, Perda ini mengatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat. Perda ini sebagai payung hukum untuk warga agar hidupnya lebih aman.
"Tujuannya supaya kita tertib dengan aturan karena kalau tidak ada aturan semua warga seenaknya saja melakukan hal yang melanggar," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar,
Andi Arianto berujar, perda ini lahir pada 2021, ini merupakan perda sapu jagad karena di dalamnya menyangkut beberapa SKPD yang disatukan dalam perda ini.
"Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan urusan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam mewujudkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Polsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante menyinggung terkait aturan-aturan yang menyangkut keamanan yang berlaku di masyarakat.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |