Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:46 WIB
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022).(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Ambon - Pria di Ambon ini bisa disebut predator keluarga. Pasalnya, dia dengan teganya menyetubuhi anggota keluarganya sendiri, mulai dari anak kandung hingga cucunya.
RH alias BO (51), seorang ayah di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, telah merudapaksa lima anak dan dua cucunya sendiri.
Supaya aksi bejatnya tak ketahuan, RH seusai melakukan aksi mengancam agar sang anak tidak menceritakan perbuatannya.
Akan tetapi sepandai-pandainya menyimpan bangkai, aksinya terbongkar setelah sang cucu yang dirudapaksa bercerita kepada ibunya.
“Jadi sebelum dan setelah tersangka melancarkan aksinya, ia lalu mengancam para korban yang disetubuhi,” kata Kasubbag Humas, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).
Moyo mengatakan, tersangka mengancam korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain, termasuk juga ibu korban.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul.
Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.
Karena takut dengan ancaman itu, para korban tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RH alias BO (51), seorang bapak di Kota Ambon, Maluku, tega memerkosa lima anak dan dua cucunya.
Kelima anak korban pemerkosaan itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Sedangkan dua korban yang merupakan cucu masih berusia 5 dan 6 tahun.
Para korban ini kebanyakan diperkosa tersangka sebanyak tiga kali, hanya anak pertama yang diperkosa berulang kali.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah cucu yang berusia 5 tahun menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada sang ibu pada 4 Juni 2022 lalu.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022. Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |