Kamis, 24 Maret 2022 - 22:09 WIB
Artikel.news, Kudus - Polres Kudus berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu seorang pria berinisial AAF (28), pada Selasa (22/3/2022).
Dia ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari tangan AAF, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
Setelah penangkapan tersebut, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu pemasok uang palsu dan cara membelanjakannya.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujar Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, dilansir dari jpnn.com, Kamis (24/3/2022).
Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu.
Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Dia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |