Rabu, 23 Maret 2022 - 20:21 WIB
Artikel.news, Makassar -- Jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sulsel.
Dari pengungkapan itu, petugas meringkus enan orang terduga pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai petani dengan barang bukti sebanyak 3,65 kilogram sabu.
Kabid Berantas BNNP Sulsel, Kombes Pol Joni Triharto, menuturkan, bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
“Pengungkapan kasus ini kami lakukan saat kami terima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ungkap Joni kepada awak media di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Adanya informasi itu, kata Joni, pihaknya pun kemudian bersama petugas dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel serta dari pihak KPPBC TMP C langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Alhasil, tim gabungan itu akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.
“Jadi setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim petugas gabungan kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL,” kata Kombes Joni.
Setelah mengamankan DL, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan usai mendapat informasi dari DL bahwa barang haram itu merupakan milik terduga pelaku ZN. Joni pun menyebut jika DL mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilonya jika mampu mengedarkan barang dari ZN.
"DL ini akan mengantarkan sabu ke pria inisial HT yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang. DL juga mengaku mendapatkan perintah dari ZN untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 ball kepada TM," bebernya.
Berdasarkan keterangan dari DL tersebut, tim gabungan menangkap ZN di Desa Boki, Kabupaten Pinrang. Selain itu, BNNP Sulsel juga juga bergerk menangkap HT yang memesan sabu dari ZN.
"Jadi pengakuan ZN ini kalau narkotika itu dia dapatkan dari seorang bandar di Nunukan berinisial AC. Hanya saja, ZN memesan sabu seberat 1 Kg harus melalui seseorang berinisial DW," kata dia.
Joni menyebut jika bandar di Nunukan tersebut mengirimkan sabu setelah ZN mengirimkan uang. Akhirnya AC mengirimkan sabu dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.
"Jadi pada tanggal 15 Februari 2022, DW memesan kembali sabu kepada AC di Nunukan itu karena adanya permintaan dari ZN," tuturnya.
Saat dilakukan kembali pengembangan terhadap ZN, BNNP Sulsel akhirnya kembali dapat info jika ada sabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial RS. Disana RS mengaku jika sabu ini disimpan di dalam kandang ayam.
"Saat ZN menyerahkan bungkusan plastik, RS awalnya tidak mengetahui kalau isinya adalah sabu. Saat sudah mengetahui kalau bungkusan tersebut berisi sabu, RS langsung menyembunyikannya di kandang ayam miliknya," kata Joni.
Atas perbuarnnya, keenam tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |