Kamis, 17 Maret 2022 - 17:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
Artikel.news, Kompas - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, telah menyusun sejumlah skenario Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022.
Skenario itu disusun menggunakan asumsi memakai protokol kesehatan (prokes) dan tanpa prokes.
Jika menggunakan prokes, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2022 sekitar Rp45 juta. Biaya prokes ditanggung calon jemaah.
Sedangkan jika tanpa prokes berkisar Rp42 juta.
"Kami waktu itu mengusulkan bahwa BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp45.053.367," kata Hilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja BPIH di Komisi VIII DPR, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Hilman kemudian merinci BPIH dengan asumsi menggunakan prokes. Pertama, BPIH tahun ini naik karena kurs Dolar kepada Rupiah juga meningkat dari 2020 ke 2022.
Lalu, ada biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi yang mengalami kenaikan dari Rp28 ke Rp31 juta.
Selain itu, ada juga komponen akomodasi jemaah di Madinah, Mekkah, dan Jeddah yang turut mengalami kenaikan.
"Kemudian juga ada tes swab, dan PCR di Arab Saudi selama tiga kali. Selain itu hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan jamaah, dan transportasi," tutur Hilman.
Adapun hal di atas merupakan susunan skenario BPIH jika menggunakan prokes.
Apabila dengan asumsi tanpa menggunakan prokes, Kemenag juga telah menyusun skenarionya.
Jika tanpa prokes, Kemenag mengusulkan BPIH 2022 sekitar Rp42 juta per jemaah.
"Kami telah siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dan untuk BPIH yang akan dibayarkan oleh jemaah dari Rp45 juta menjadi 42 juta," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |