Rabu, 12 Januari 2022 - 21:18 WIB
Artikel.news, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman maksimal kepada pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bandung Herry Wirawan yang telah memerkosa belasan santriwati dan beberapa diantaranya hamil.
JPU menuntut dengan hukuman mati dan juga hukuman kebiri kimia dan restitusi. Bukan hanya itu, Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang dipimpin oleh Herry juga diminta untuk dibubarkan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pihak JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman mati dan kebiri kimia serta membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa Herry Wirawan.
"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ujar Asep.
Mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Herry menjadikan ponpes yang didirikannya sebagai lokasi perkosaan para santriwati di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |