Selasa, 11 Januari 2022 - 19:53 WIB
TKW asal Indramayu di Hongkong, Yayu
Artikel.news, Hong Kong - Nama Yayu kini menjadi perbincangan setelah kabar dirinya divonis 20 tahun penjara di Hongkong karena kasus narkoba.
Yayu Masih adalah seorang TKW asal dari Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (11/1/2022), Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) mempertanyakan Kemenlu yang tidak menginformasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hong Kong.
Yayu Masih divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin dan dihukum 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi Yayu Masih.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.
Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.
Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.
Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.
Yayu Masih ditangkap polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah. Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding," ujar Kakak dari Yayu Masih, Miska (43).
Kronologi
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |