Kamis, 06 Januari 2022 - 21:18 WIB
Artikel.news, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) telah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi di masa pandemi sebesar Rp28 juta per jemaah. Biaya tersebut telah disepakati dengan para asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami sudah membahas dan sudah final. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp 28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina,” ujar Arifin, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (6/1/2022).
Arifin mengatakan, hal itu nantinya akan masuk dalam revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi.
Dia menambahkan, revisi KMA tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Kemenag. Selain itu, Kemenag juga tengah menyiapkan regulasi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Arifin mengemukakan bahwa pemberangkatan jamaah umrah perdana kemungkinan akan dilakukan usai tanggal 6 Januari 2022. Pemberangkatan dilakukan setelah kepulangan tim advance PPIU yang telah berangkat melaksanakan uji coba umrah pada 23 Desember 2021.
Arifin menyebut, kemungkinan akan ada empat kloter keberangkatan jamaah umrah, dan masing-masing kloter terdiri dari 300 orang jemaah. Ia menyebut, setiap kloter akan diberangkatkan pada hari yang berbeda.
Sebelum keberangkatan, melalui kebijakan one gate policy, setiap kloter akan dikumpulkan terlebih dahulu di Asrama Haji Jakarta. Nantinya akan dilakukan skrining kesehatan dan karantina jamaah umrah sebelum diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Arab Saudi.
“Kalau pakai pesawat standar Boeing, 300 an orang,” tutur Arifin.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |